BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Shalat merupakan rukun islam yang kedua. Jadi, bagi siapapun yang hidup di dunia ini yang mau dirinya di sebut dengan sebutan orang islam dan mukmin sejati maka harus melakukan shalat yang telah di tetapkan oleh syari`at sebagaimana firman-Nya dalam al- qur`an: واقيموالصلاة......
Apakah shalat kita semua sudah benar sesuai dengan syarat- suart dan rukunnya? Apakah kita semua sudah mengetahui shalat yang sesuai dengan syari`at? Yaitu shalat yang sesuai dengan apa yang pernah di lakukan oleh nabi besar Muhammad saw.
Sehingga pada kesempatan kali Ini pemakalah tertarik kuntuk membahas sifat- sifat shalat yang telah dilakukan oleh rasululah saw. Sehingga kita semua dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari kita. Dan tidak Cuma taklid buta.
Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini diharapkan bagi semua ntuk dapat memahami, secara jelas dan rinci tata shalat sesuai tuntunan rasulullah saw. Sekaligus kita nmengetahui tata cara shalat yang menyimpang dari tuntunan rasulullah saw.
Marilah kita ikuti tata cara shalat sesuai tuntunan rasululah saw dan kita tinggalkan tata shalat yang menyimpang dari tuntutannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Dan Dasar Hukum Shalat Fardhu/Wajib
2. Syarat Dan Rukunnya
3. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
4. Shalat Jamaah Dan Shalat Jum`At
5. Sanksi Hukum Bagi Yang Meninggalkan Shalat
6. Pendapat Ulama
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Agustus 2012
Minggu, 15 April 2012
Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagai suatu bentuk penyempurnaan kita sebagai orang islam, kewajiban membayar zakat itu selain tertuang dalam Al-Qur.an yang merupakan sumber hukum islam yang pertama, di dalam hadist juga yang merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al-Qur’an itu juga tertuang hadist tentang kefarduan atau kewajiban membayar zakat.
Zakat ada dua macam, yaitu yang pertama itu yang berhubungan dengan dirinya (zakat fitrah), kemudian yang kedua adalah yang berhubungan dengan hartanya (zakat maal). Dalam pengaplikasiannya zakat bisa berbentuk macam-macam dalam hal pengeluaran hartanya, ada zakat untuk hasil tanaman, buah-buahan, zakat atas tanah, barang tambang, bahkan gagi binatang ternak serta yang lain sebagainya.
Jadi untuk lebih jelasnya, penulis akan mencoba untuk membahas bagaimana tentang zakat yang terangkum dalam hadist.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Zakat Firah
2. Zakat Profesi
Untuk Selengkapnya DownLoad Here
Ibadah Haji
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah, juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Macam-Macam Haji
1. Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
2. Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu`
3. Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran
B. Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji
1. Sanksi Bagi Orang Yang Melanggar Dalam Ibadah Haji
2. Cara Membayar Kafarat Dan Dam Dalam Ibadah Haji
C. Pandangan Ulama Tentang Ibadah Haji
Ijtihad
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai ijtihad memang menarik. Ijtihad salah satu sumber inspirasi guna memacu Islam menyesuaikan dirinya dengan percepatan zaman. Tanpa ijtihad sama artinya mengembalikan kehidupan era millenium ini sesuai dengan seribu empat ratus tahun lalu. Mungkin umat Islam perlu memikirkan unta (lagi) sebagai ganti mobil dan kereta api selain sebagai alat transport yang ramah lingkungan juga sesuai dengan sunnah nabi yang senantiasa hilir mudik dengannya.
Ijtihad juga merupakan satu kata kunci guna dapat memahami Islam. Mengingat proses ijtihad membutuhkan kemampuan komprehensif seorang pemikir Islam (baca: mujtahid) atas ilmu-ilmu Islam dan tentunya ilmu-ilmu lain dan metodologi yang memiliki kaitan erat dalam proses penyimpulan sebuah hukum syariat.
Sayangnya, usaha memperbaharui pemahaman Islam (dengan tanpa melupakan usaha yang telah dilakukan) kemudian menjadi terbalik. Dengan slogan yang sama yaitu meneruskan tradisi ijtihad dengan penguasaan yang baik terhadap ilmu-ilmu dan metodologi yang berkembang sekarang namun dengan kemampuan ilmu-ilmu Islam yang tidak sebanding. Fenomena ini memang berbanding terbalik dengan mayoritas ulama
Minggu, 08 April 2012
Puasa Sunat dan Puasa Nazar
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Rukun islam dan seluruh ajarannya yang agung itu sudah mengucapkan dua kalimat syahadat adalah : mendirikan shalat, puasa ramadhan, membayar zaat, dan berhaji ke Bitul Haram.
Namun demikian ibadah yang tercermin dalam sikap meninggalkan dan menahan diri ini bukan sesuatu yang bersifat negatif. Dan yang menjadikan sikap demikian mempunyai nilai ibadah adalah dikarenakan orang muslim melakukan hal itu atas kehendak dan pilihannya dengan motif (niat) mendekatkan diri kepada Allah Taala, mala oleh karenanya tindakan tindakan rohani dan jasmani seperti ini bersifat positif yang mempunyai nilai positif pula dalam neraca timbangan amal.
Ibadah puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, tetapi dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi yang bertaqwa. Oleh sebab itu ayat perintah puasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183 dengan untaian kalimat :
B. RUMUSAN MASALAH
A. Puasa Sunat
1. Pengertian Puasa Sunat
2. Macam-Macam Puasa Sunat
3. Dasar Hukum Puasa Sunat
4. Pendapat Ulama
B. Puasa Nazar
1. Pengertian Puasa Nazar
2. Macam-Macam Puasa Nazar
3. Tata Cara Pelaksanaan
4. Sangsi Yang Meninggalkanny
Puasa Wajib (Ramadhan)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Diantara 12 bulan dalam tahun Hijriyah, ada satu bulan yang mempunyai keistimewaan lebuh daripada 11 bulan lainnya, yaitu bulan Ramadhan. Diantara keutamaan bulan Ramadhan, kami ambil beberapa hadis nabi yang pendek-pendek yaitu:
“Barang siapa bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan diharamkan oleh Allah api neraka menyentuh jasadnya.”
“Bila umatku mengetahui apa yang terkandung dalam bulan Ramadhan tentu mereka mengharapkan Ramadhan berlangsung setahun penuh.”
“Surga rindu kepada empat orang: pembaca Al-Quran, pengekang lidah, pemberi makan orang-orang lapar dan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.”
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian puasa wajib (ramadhan) dan dasar hukumnya
2. Rukun syarat puasa
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
4. Sebab-sebab membolehkan meninggalkan puasa ramadhan
5. Pendapat ulama tentang tata cara mengqadha dan membayar fidhiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PUASA WAJIB (RAMADHAN) DAN DASAR HUKUMNYA
Puasa (as shoum ) menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu, sedangkan menurut saya puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yg membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar, hingga terbenam matahari disertai niat, syarat dan rukun tertentu
Dasar hukum menjalan kan puasa adalah surah al baqarah ayat 183 yg berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah : 183)
Menyambut Ramadhan banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yg telah menjadi tradisi yg “wajib” dilakukan meski syariat tdk pernah memerintahkan utk membuat berbagai acara tertentu menyambut datang bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yg ditetapkan syariat yg ditujukan dlm rangka taqarrub kepada Allah.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Diantara 12 bulan dalam tahun Hijriyah, ada satu bulan yang mempunyai keistimewaan lebuh daripada 11 bulan lainnya, yaitu bulan Ramadhan. Diantara keutamaan bulan Ramadhan, kami ambil beberapa hadis nabi yang pendek-pendek yaitu:
“Barang siapa bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan diharamkan oleh Allah api neraka menyentuh jasadnya.”
“Bila umatku mengetahui apa yang terkandung dalam bulan Ramadhan tentu mereka mengharapkan Ramadhan berlangsung setahun penuh.”
“Surga rindu kepada empat orang: pembaca Al-Quran, pengekang lidah, pemberi makan orang-orang lapar dan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.”
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian puasa wajib (ramadhan) dan dasar hukumnya
2. Rukun syarat puasa
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
4. Sebab-sebab membolehkan meninggalkan puasa ramadhan
5. Pendapat ulama tentang tata cara mengqadha dan membayar fidhiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PUASA WAJIB (RAMADHAN) DAN DASAR HUKUMNYA
Puasa (as shoum ) menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu, sedangkan menurut saya puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yg membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar, hingga terbenam matahari disertai niat, syarat dan rukun tertentu
Dasar hukum menjalan kan puasa adalah surah al baqarah ayat 183 yg berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah : 183)
Menyambut Ramadhan banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yg telah menjadi tradisi yg “wajib” dilakukan meski syariat tdk pernah memerintahkan utk membuat berbagai acara tertentu menyambut datang bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yg ditetapkan syariat yg ditujukan dlm rangka taqarrub kepada Allah.
Jumat, 30 Maret 2012
Shalat Qashar dan Shalat Jama`
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka.
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Qashar Dan Jama`
2. Dasar Hukum Qashar Dan Jama`
3. Syarat Shalat Qashar Dan Jama`
4. Tata Pelaksanaan Shalat Qashar Dan Jama`
5. Pendapat Ulama
Untuk Selengkapnya Download DI SINI
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka.
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Qashar Dan Jama`
2. Dasar Hukum Qashar Dan Jama`
3. Syarat Shalat Qashar Dan Jama`
4. Tata Pelaksanaan Shalat Qashar Dan Jama`
5. Pendapat Ulama
Untuk Selengkapnya Download DI SINI
Zakat dan Hukumnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Zakat Dan Dasar Hukumnya
2. Macam-Macam Zakat
A. Zakat Hewan Ternak Dan Kadar Nisabnya
B. Zakat Emas Dan Perak Dan Kadar Nisabnya
C. Zakat Hasil Pertanian Dan Kadar Nisabnya
3. Pendapat Ulama
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Untuk Selengkapnya Download DI SINI
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Zakat Dan Dasar Hukumnya
2. Macam-Macam Zakat
A. Zakat Hewan Ternak Dan Kadar Nisabnya
B. Zakat Emas Dan Perak Dan Kadar Nisabnya
C. Zakat Hasil Pertanian Dan Kadar Nisabnya
3. Pendapat Ulama
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Untuk Selengkapnya Download DI SINI
Langganan:
Postingan (Atom)
