a. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27 huruf a UU no 22 tahun 2003)
b. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
c. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk menanya kepada pemimpin Daerah atau Presiden.
e. Hak mengajukan usul dan pendapat adalah hak Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD
f. Hak imunitas merupakan hak anggota Dewan untuk dilindungi setiap pernyataannya dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Dalam UU lembaga perwakilan yang baru tersebut, hak imunitas diperluas, tidak hanya diberikan saat berada dalam forum rapat. Hak imunitas juga diberikan ketika anggota Dewan berada di luar Kompleks Senayan.
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 30 Maret 2012
Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 Sebagai Suatu Tuntutan Demi Terciptanya Perubahan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata reformasi sangat bertuah pada penghujung tahun 1990-an sampai pada awal tahun 2000-an. Betapa tidak, Suharto penguasa Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari 3 dekade lengser keprabon dilanda oleh kekuatan rakyat yang mengusung tema reformasi kekuasaan otoriter birokratik yang sentralitik. Gerakan reformasi menghendaki ditegakkannya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum dengan desentralisasi kekuasaan. Instrumen terpenting yang digunakan Suharto melanggengkan kekuasaanya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang semula sangat disakralkan digugat. Desakralisasi Undang-undang Dasar tak terbendung.
Slamet Effendi Yusuf dan Umar Basalim (2000:55) mengemukakan berbagai alasan mengapa UUDNRI Tahun 1945 perlu diubah, yaitu dilihat dari perspektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, praktek ketatanegaraan, dan materi. Sementara itu DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis ingin membahas masalah, “ Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 Sebagai Suatu Tuntutan Demi Terciptanya Perubahan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perubahan (Amandemen)
Perbuatan mengubah harus diartikan dengan mengubah konstitusi yang dalam Bahasa Inggris adalah To Amend The Constitution. Dalam Bahasa Belanda di sebut dengan Verandring (Veranderingen) In De Grondwet, sedangkan Bahasa Indonesia kita mengubah maupun perubahan berasal dari kata ubah yang berarti lain atau beda, jadi dengan demikian mengubah suatu konstitusi. berarti konstitusi menjadi lain atau berbeda dengan materi aslinya.
Untuk Selengkapnya DownLoad Here
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata reformasi sangat bertuah pada penghujung tahun 1990-an sampai pada awal tahun 2000-an. Betapa tidak, Suharto penguasa Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari 3 dekade lengser keprabon dilanda oleh kekuatan rakyat yang mengusung tema reformasi kekuasaan otoriter birokratik yang sentralitik. Gerakan reformasi menghendaki ditegakkannya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum dengan desentralisasi kekuasaan. Instrumen terpenting yang digunakan Suharto melanggengkan kekuasaanya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang semula sangat disakralkan digugat. Desakralisasi Undang-undang Dasar tak terbendung.
Slamet Effendi Yusuf dan Umar Basalim (2000:55) mengemukakan berbagai alasan mengapa UUDNRI Tahun 1945 perlu diubah, yaitu dilihat dari perspektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, praktek ketatanegaraan, dan materi. Sementara itu DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis ingin membahas masalah, “ Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 Sebagai Suatu Tuntutan Demi Terciptanya Perubahan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perubahan (Amandemen)
Perbuatan mengubah harus diartikan dengan mengubah konstitusi yang dalam Bahasa Inggris adalah To Amend The Constitution. Dalam Bahasa Belanda di sebut dengan Verandring (Veranderingen) In De Grondwet, sedangkan Bahasa Indonesia kita mengubah maupun perubahan berasal dari kata ubah yang berarti lain atau beda, jadi dengan demikian mengubah suatu konstitusi. berarti konstitusi menjadi lain atau berbeda dengan materi aslinya.
Untuk Selengkapnya DownLoad Here
Langganan:
Postingan (Atom)
