Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Rabu, 29 Agustus 2012

Makalah Shalat Wajib (Fardhu)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Shalat merupakan rukun islam yang kedua. Jadi, bagi siapapun yang hidup di dunia ini yang mau dirinya di sebut dengan sebutan orang islam dan mukmin sejati maka harus melakukan shalat yang telah di tetapkan oleh syari`at sebagaimana firman-Nya dalam al- qur`an: واقيموالصلاة......
Apakah shalat kita semua sudah benar sesuai dengan syarat- suart dan rukunnya? Apakah kita semua sudah mengetahui shalat yang sesuai dengan syari`at? Yaitu shalat yang sesuai dengan apa yang pernah di lakukan oleh nabi besar Muhammad saw.
Sehingga pada kesempatan kali Ini pemakalah tertarik kuntuk membahas sifat- sifat shalat yang telah dilakukan oleh rasululah saw. Sehingga kita semua dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari kita. Dan tidak Cuma taklid buta.
Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini diharapkan bagi semua ntuk dapat memahami, secara jelas dan rinci tata shalat sesuai tuntunan rasulullah saw. Sekaligus kita nmengetahui tata cara shalat yang menyimpang dari tuntunan rasulullah saw.
Marilah kita ikuti tata cara shalat sesuai tuntunan rasululah saw dan kita tinggalkan tata shalat yang menyimpang dari tuntutannya.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Dan Dasar Hukum Shalat Fardhu/Wajib
2.    Syarat Dan Rukunnya
3.    Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
4.    Shalat Jamaah Dan Shalat Jum`At
5.    Sanksi Hukum Bagi Yang Meninggalkan Shalat
6.    Pendapat Ulama




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHALAT FARDHU/WAJIB
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Dasar Hukum Shalat Wajib Shalat diperintahkan untuk didirikan lima kali sehari semalam, yaitu Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Artinya shalat wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim yang telah mukallaf.
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, di antaranya adalah:
Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AL-`ANKABUT : 45).
Rasulullah SAW juga bersabda:
Artinya:
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

B.    SYARAT DAN RUKUNNYA
Syarat wajib shalat maksudnya adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan melaksanakan shalat. Syarat wajib itu adalah:
1.    Beragama Islam
2.    Baligh
3.    Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
4.    Berakal sehat
5.    Telah sampai dakwah Islam kepadanya.
6.    Melihat atau mendengar, bagi yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut dengan hukum karena ia tidak bisa belajar hukum Islam tersebut.
Syarat Sah Shalat Wajib
Syarat sah shalat maksudnya adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat sehingga hukum shalat tersebut menjadi sah. Syarat sah tersebut adalah:
1.    Suci dari hadas besar dan hadas kecil
2.    Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3.    Menutup aurat
4.    Masuk waktu shalat
5.    Menghadap kiblat
6.    Mengetahui cara-cara mengerjakan shalat
7.    Tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat.

Rukun Shalat
1.    Niat
2.    Berdiri bagi yang mampu, jika tidak bisa duduk atau berbaring bagi yang sakit.
3.    Takbiratul ihram, dengan membaca “Allahu Akbar”
4.    Membaca surat al-Fatihah
5.    Ruku’ dengan thuma’ninah (berhenti sejenak)
6.    I’tidal dengan thuma’ninah
7.    Sujud dengan thuma’ninah
8.    Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.    Duduk akhir (duduk tawarru’)
10.    Membaca tasyahud akhir (ketika duduk tawarru’)
11.    Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
12.    Mengucapkan salam pertama
13.    Tertib (teratur dan berurutan).

C.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
1.    Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
2.    Meninggalkan salah satu syarat sah shalat.
3.    Berbicara dengan sengaja di luar bacaan shalat.
4.    Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat.
5.    Makan atau minum
6.    Berubah niat.

D.    SHALAT JAMAAH DAN SHALAT JUM`AT
SHALAT BERJAMAAH
Salat berjamaah merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Berikut adalah landasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits mengenai salat berjama'ah:
•    Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).
•    Rasulullah SAW bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).
Adapun keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
•    Berjama'ah lebih utama dari pada salat sendirian.
•    Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat.
•    Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan.
•    Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat.
•    Mendapatkan balasan yang berlipat ganda.
•    Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain.
•    Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin.
•    Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan.
SHALAT JUMAT
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
•    Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
•    "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
•    Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
•    Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
•    Menyegerakan pergi ke masjid.
•    Melakukan salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
•    Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
•    Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
•    Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
•    Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
E.    SANKSI HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
F.    PENDAPAT ULAMA
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Dari dulu aku sering bingung (dan dilanjutkan bengong) atas perbedaan-perbedaan shalat umat Islam. Tapi kebingunganku sekarang jadi sedikit tercerahkan. Makashii banget buat pak nurul yakin atas tugasnya untuk membandingan pendapat 4 mazhab tentang shalat wajib.
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. (Mughniyah; 2001)
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur
Salat berjamaah merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

B.    SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.


DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar