BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu yang sakral, karena jika orang tua, guru atau pendidik lainnya salah dalam mendidik anak didiknya, maka hal semacam itu sangat mempengaruhi pada masa depan anak didik tersebut. Maka oleh karenanya dalam pendidikan khususnya pendidikan Islam ada yang namanya Wewenang dan Tanggung Jawab yang harus diketahui oleh para pendidik agar supaya bisa dikatakan sukses dalam mendidik anak didiknya. Sehingga masa depan mereka bagus.Banyak orang mengelak bertanggung jawab, karena memang lebih mudah menggeser tanggung jawabnya, daripada berdiri dengan berani dan menyatakan dengan tegas bahwa, “Ini tanggung jawab saya!” Banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya ke pundak orang lain.
Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”.
Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya. Bisa juga diartikan sebagai seseorang yang lepas tanggung jawab, dan suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain.
Sebagian orang, karena tidak bisa memahami arti dari sebuah tanggung jawab; seringkali dalam kehidupannya sangat menyukai pembelaan diri dengan kata-kata, “Itu bukan salahku!” Sudah terlalu banyak orang yang dengan sia-sia, menghabiskan waktunya untuk menghindari tanggung jawab dengan jalan menyalahkan orang lain, daripada mau menerima tanggung jawab, dan dengan gagah berani menghadapi tantangan apapun di depannya.
Banyak kejadian di negara kita ini, yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, malah sering dimenangkan atau diberikan bantuan berlebihan oleh lingkungannya dengan sangat tidak masuk akal. Sungguh sangat menyedihkan. Di masa kini, kita memiliki banyak orang yang mengelak bertanggung jawab; karena mereka ini mendapatkan keuntungan dari sikapnya itu.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Wewenang Pendidikan
2. Tanggung Jawab Pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. WEWENANG PENDIDIKAN
Menurut, Lubis Secara etimologis, istilah kewenangan berasal dari kata wewenang. Sedang menurut Bagir Manan istilah wewenang dengan kekuasaan Macht itu berbeda. Kekuasaan menurutnya hanya digambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan wewenang memiliki pengertian yang lebih luas meliputi hak dan kewajiban. Secara teoritik, mengenai kewenangan dapat dilihat pendapat H.D. Stout (Ridwan HR 2006 : mengatakan :
”Wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelasakan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum public”
Pendidikan merupakan sesuatu yang niscaya dalam kehidupan manusia. Tanpa pendidikan, manusia akan mengembangkan potensi kemanusiaannya secara serampangan, tanpa arah dan tujuan jelas. Demikian pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia, sehingga pendidikan saat ini menjadi “barang” yang mahal.
Pendidikan telah disadari secara benar sebagai wewenang dan tanggung jawab untuk memanusiakan manusia. Mansoour Fakih secara tegas berpandangan, setiap kegiatan politik, ekonomi, maupun social yang bertujuan untuk menghalangi, ataupun akan menyebabkan anggota masyarakat tidak mendapat pendidikan, maka hal ini bisa di kategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk itu diperlukan pengertian, pemahaman, dan kesadaran bahwa pendidikan sesungguhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab. Dengan adanya kesadaran bahwa pendidikan adalah wewenang dan tanggung jawab, maka pendidikan dengan sendirinya akan mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan, baik dari aspek software (tujuan, kurikulum dan prosesnya) maupun dari perangkat hardware (unsur sarana - prasarana serta unsur-unsur humanismenya.
Perangkat hardware itu adalah sering disingkat dengan PDCA, yaitu :
1. Plan = menyusun perencanaan, mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengkomunikasikan.
2. Do = mengerjakan, melaksanakan, menerapkan, dan mengimplementasikan
3. Check = memeriksa, memonitor, mengecek, mengukur, mengevaluasi, dan mengoreksi.
4. Action = melaporkan, mempertanggungjawabkan, menindaklanjuti, memperbaiki, dan meningkatkan.
B. TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN
1. Tanggung Jawab Pendidikan dalam Islam
Tanggung jawab pendidikan dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban melaksanakan pendidikan. Karena itu tanggung jawab pendidikan dalam islam adalah kewajiban melaksanakan pendidikan menurut pandangan Islam. Menurut pendapat Team Penyusun Buku Ilmu Pendidikan Islam, kewajiban melaksanakan pendidikan itu direalisasikan dalam wujud memberikan bimbingan baik pasif maupun aktif. Dikatakan pemberian bimbingan pasif karena si pendidik tidak mendahului “masa peka”, akan tetapi menunggu dengan seksama dan sabar.
Sedangkan bimbingan aktif, terletak di dalam :
a. Pengembangan daya-daya yang sedang mengalami masa pekanya;
b. Pemberian pengetahuan dan kecakapan yang penting untuk masa depan si anak; dan
c. Membangkitkan motif-motif yang dapat menggerakkan si anak untuk berbuat sesuai dengan tujuan hidupnya.
Memperhatikan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka dalam uraian ini akan dikemukakan secara berturut-turut tanggung jawab pendidikan orang tua, sekolah, dan masyarakat.
a. Tanggung Jawab Orang Tua
Orang tua memiliki tanggung jawab yang sangat besar bagi terselenggaranya pendidikan. Bahkan di tangan orang tualah pendidikan anak ini dapat terselenggara.
Menurut Tim Penyusun Buku Ilmu Pendidikan Islam Dirbinpertais Departemen Agama Republik Indonesia bahwa tanggung jawab pendidikan Islam yang harus dipikul oleh orang tua sekurang-kurangnya ialah sebagai berikut :
1) Memelihara dan membesarkan anak. Ini merupakan bentuk yang paling sederhana dari tanggung jawab setiap orang tua, dan merupakan dorongan alami untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia.
2) Melindungi dan menjamin kesamaan, baik jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit dan dari penyelewengan kehidupan serta tujuan hidup yangs sesuai dengan falsafah hidup dan agama yang dianutnya.
3) Memberi pengajaran dalam arti luas sehingga anak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya.
4) Membahagiakan anak, baik dunia maupun akhirat, sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup muslim.
b. Tanggung Jawab Sekolah
Yang dimaksud dengan sekolah di sini ialah, lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara formal. Karena itu istilah sekolah di sini termasuk di dalamnya madrasah.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran telah ada sejak beberapa abad yang lalu, yaitu pada zaman Yunani Kuno. Kata sekolah berasal dari bahasa Yunani Schola yang berarti waktu menganggur atau waktu senggang. Lambat laun usaha ini diselenggarakan secara teratur dan terencana (secara formal), sehingga akhirnya timbullah sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang bertugas untuk menambah ilmu pengetahuan dan kecerdasan akal.
Sekolah menyelenggarakan pendidikan karena mendapat limpahan sebagian dari tugas dan tanggung jawab orang tua untuk menyelenggarakan pendidikan. Tugas dan tanggung jawab sekolah terhadap pendidikan ini terbatas pada wewenang yang diberikan orang tua. Demikian juga terbatas selama anak mengikuti pendidikan di sekolah itu, dan di luar dari ini, semua bukan menjadi wewenang sekolah.
Pemikul tugas dan tanggung jawab pendidikan di sekolah adalah guru. Sedangkan menurut Tim Penyusun Buku Ilmu Pendidikan Islam Departemen Agama RI, guru adalah pendidik profesional, karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak orang tua.
c. Tanggung Jawab Masyarakat
Di dalam kehidupan masyarakat modern, semua kepentingan rakyat yang berlaku umum diatur dan diselenggarakan pelayanannya oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai wakil rakyat untuk mempertahankan keutuhan dan kelanjutan kehidupan bermasyarakat. Demikian juga halnya dengan yang menyangkut persoalan sekitar sekolah. Pemerintah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dan menyangkut kepentingan bangsa serta rakyat, berkenaan dengan sekolah. Hal ini berarti, adalah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin kelanjutan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang diberikan di sekolah.
Di Indonesia, pendidikan Islam ditangani oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Di Departemen Agama, pendidikan Islam diurusi oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam.
2. Tanggung Jawab Kelembagaan Pendidikan Islam
Ruang lingkup kelembagaan pendidikan Islam ini meliputi : keluarga, mushalla/masjid, madrasah, termasuk di dalamnya Al-Jamiah dan pondok pesantren. Di bawah ini akan diuraikan satu persatu.
a. Keluarga
Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Dikatakan pendidik pertama, karena ditempat inilah anak mendapatkan pendidikan untuk pertama kalinya sebelum ia menerima pendidikan yang lainnya. Dikatakan pendidik utama karena pendidikan dari tempat ini mempunyai pengaruh yang dalam kehidupan anak di kelak kemudian hari. Karena peranannya demikian penting itu maka orang tua harus benar-benar menyadarinya sehingga mereka dapat memerankannya sebagaimana mestinya. Bagi calon orang tua hendaknya memahami peran di atas sehingga apabila sudah tiba saatnya menjadi pasangan suami isteri mereka akan dapat melaksanakannya dengan baik.
b. Masjid Mushalla
Menurut bahasa, masjid berarti tempat sujud. Menurut istilah, berarti tempat umat islam menunaikan ibadah shalat, dzikir dan seterusnya kepada Allah SWT. Mushalla menurut bahasa berarti tempat shalat. Menurut istilah berarti tempat umat Islam melakukan shalat.
Baik masjid maupun mushalla, keduanya bertambah fungsi : yaitu semula hanya sebagai tempat melakukan shala dan dzikir kepada Allah, kemudian berkembang menjadi tempat untuk melaksanakan pendidikan pula.
c. Sekolah / Madrasah
Lembaga pendidikan formal ini didirikan oleh masyarakat untuk belajar bagi anak-anak yang berumur 4 tahun ke atas. Lembaga pendidikan ini terdiri dari 7 jenjang yang secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1. Raudatul Atfal/Bustanul Atfal
2. Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah.
3. Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama.
4. Madrasah Aliyah
Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah atas.
5. Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam, yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapat pendidikan agama Islam.
Madrasah Diniyah ini terdiri dari tiga tingkat :
a) Madrasah Diniyah Awaliyah
b) Madrasah Diniyah Wushta
c) Madrasah Diniyah Ulya
6. Pendidikan Guru Agama Negeri
Pendidikan Guru Agama Negeri untuk selanjutnya disingkat PGAN ialah lembaga pendidikan sebagai sambungan dari Madrasah Tsanawiyah / sederajat yang mempersiapkan siswanya untuk menjadi guru agama pada sekolah dasar, sekolah luar biasa, guru agama/guru pada Madrasah Ibtidaiyah, Raudatul Atfal/Bustanul Atfal/Taman Kanak-Kanak.
7. AL-Jamiah
Al-Jamiah, lebih umum dipakai dengan nama IAIN terdiri dari 5 fakultas, sistem pendidikannya disebut S-1.
d. Pondok Pesantren
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS. Poerwodarminto mengartikan pondok pesantren sebagai tempat mengaji, belajar agama Islam. Sedangkan pesantren diartikan tempat orang yang belajar/menuntut pelajaran agama Islam.
Pondok pesantren ada 2 (dua) tipe, yaitu :
1. Pondok pesantren yang mempertahankan sistem pendidikan dalam bentuk aslinya.
2. Pondok pesantren yang menyesuaikan dengan tuntutan zaman dan perkembangan kemajuan di lapangan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan sebagai perwujudan, bila dilakasanakan secara wajar akan melahirkan manusia-manusia yang tercerahkan, baik secara intelektual maupun moral spiritual. Dengan demikian akan lahirlah sosok-sosok manusia yang mampu menempatkan dirinya, baik secara individu maupun makhluk social.
Tanggung jawab pendidikan ada beberapa tingkatan, yaitu orang tua, sekolah, dan masyarakat
B. SARAN
Makalah ini merupakan resume dari berbagai sumber, untuk lebih mendalami isi makalah kiranya dapat merujuk pada sumber aslinya yang tercantum dalam daftar pustaka.
Kritik dan saran yang membangun tentunya sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ihsan, Fuad. Dasar-Dasar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.
http://gontor2007.blogspot.com/2010/04/pendidikan-wewenang-dan-tanggung-jawab.html
http://comunityclassmild.blogspot.com/2010/07/wewenang-dan-tanggung-jawab-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar