Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Kamis, 12 April 2012

Haji dan Umrah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kalah kita berbicara tentang haji dan umrah maka kita terlebih dahulu mengetahui tentang definisi, hukum dan landasan dari ibadah tersebut karena kita harus mengetahui apa ibadah yang kita laksanakan dengan jelas agar ibadah haji dan umrah yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sempurna, oleh karena itu kita juga harus mengetahui tentang syarat dan rukun dari kedua ibadah tersebut.
Haji adalah mengunjungi ka’bah (baitullah) di makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah. Sedangkan umrah adalah berziarah ke baitullah, dan kedua ibadah ini fardhu ain hukumnya bagi umat islam.
B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Haji dan Umrah
2.    Dasar Hukum Haji dan Umrah
3.    Syarat, Rukun, Wajib Haji dan Umrah
4.    Perbedaan Haji dan Umrah
5.    Pandangan Ulama tentang Haji dan Umrah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) .
B.    DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH
Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).
Firman Allah :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).
Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.

أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).
Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *

Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).


C.    SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Dengan penuh kesadaran seseorang berkewajiban untuk melaksanakan Ibadah Haji jika telah memenuhi syarat-syarat wajib ibadah haji, sebagai berikut:
1.    Islam
2.    Berakal
Tidak sah haji dan umrah bagi orang yang gila, sama halnya ibadah ibadah yang lain sampi dia tidak gila lagi.
3.    Baligh
Maka  tidak wajib haji bagi anak yang masih kecil sampai ia dewasa, sebagaimana dalam hadits sebelumnya, akan tetapi seandainya anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya tetap sah tapi tidak termasuk hajjatul islam.
4.    Merdeka
Maka  tidak ada kewajiban berhaji bagi yang masih budak, jika ia melaksanakan haji, hajinya tetap sah dan tidak termasuk dari hajjatul islam. [Ibnu Abbas Radhiyallah ‘‘anhuma]
5.    Mampu
Kewajiban berhaji adalah bagi orang yang mampu untuk mengadakan perjalanan, sebagaimana di cantumkan dalam Al-Qur’an dan AS-Sunnah serta Ijma umat islam, tapi jika ia mengerjakan haji dalam keadaan tidak mampu, maka hajinya tetap sah. [HR. Muslim]
Rukun Haji dan Umrah
Suatu bagian dari Ibadah haji dan umrah yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan apabila ditinggalkan maka Ibadah haji dan umrahnya batal/tidak syah. Adapun rukun-rukun haji adalah:
1.    Ihram, Disunnahkan bagi yang mau berIhram untuk mandi terlebih dahulu. Niat untuk mengerjakan Haji atau Umroh, ditandai dengan menanggalkan pakaian berjahit dan mulai mengucapkan Talbiyah.
2.    Wuquf di ‘Arafah, yaitu hadir di Arafah sejak waktu zawal tanggal 9 Dzulhijjah  sampai terbenam matahari.
3.    Thowaf( Ifadhoh), yaitu mengelilingi ka’bah Al Musyarrofah tujuh kali putaran.
4.    Sa’i, yaitu berjalan tujuh kali antara Shofa dan Marwah dengan niat ibadah.
5.    Tahallul/Halq(mencukur kepala) atau Taqshiir(menggunting seluruh rambut)
6.    Tertib
Sedangkan rukun umrah, sama dengan rukun haji hanya dalam pengerjaannya tidak ada wukuf di Arafah. Rukun Umrah:
1.    Ihram, Disunnahkan bagi yang mau berIhram untuk mandi terlebih dahulu. Niat untuk mengerjakan Haji atau Umroh, ditandai dengan menanggalkan pakaian berjahit dan mulai mengucapkan Talbiyah.
2.    Thowaf( Ifadhoh), yaitu mengelilingi ka’bah Al Musyarrofah tujuh kali putaran.
3.    Sa’i, yaitu berjalan tujuh kali antara Shofa dan Marwah dengan niat ibadah.
4.    Halq(mencukur kepala) atau Taqshiir(menggunting seluruh rambut)
5.    Tertib
Wajib Haji dan Umrah
Amalan yang wajib harus dikerjakan, dan apabila tidak dikerjakan/dipenuhi karena beberapa sebab, maka jamaah harus membayar Dam(denda) agar ibadah haji dan umrahnya tetap sah. Adapun Wajib Haji adalah sebagai berikut:
1.    Berihrom dari Miqot
2.    Mabit(menginap) di Muzdalifah
3.    Mabit di Mina pada hari-hari Tasyriq
4.    Melempar Jumroh Ula, Wustho, dan Aqobah di Mina
5.    Thowaf Wada` sebelum meninggalkan Mekah
Sedangkan Wajib Umrah:
1.    Berihrom dari Miqot
2.    Thowaf Wada
D.    PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH
1.    Niatnya yang berbeda
2.    Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
3.    Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
4.    Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.
Persamaan haji dan umrah
1.    Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain.
2.    Keduanya sama-sama mempunyai syarata-syarat wajib.

E.    PANDANGAN ULAMA TENTANG HAJI DAN UMRAH
Pendapat para 'ulama tentang Hukum Haji dan Umrah
Tidak seorang ulama’ pun yang berbeza pendapat tentang hukum haji. Kesemuanya bersepakat bahawa ibadah haji wajib dikerjakan oleh orang Islam yang berkemampuan. Sesiapa yang mengingkarinya, bererti kafir. Dalil kewajiban haji adalah firman Allah SWT:
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
Sementara itu, para ulama’ berbeza pendapat tentang hukum ‘umrah'. Apakah 'umrah itu wajib ataupun sunnah hukumnya.
Mereka terbahagi kepada dua kumpulan. Kumpulan pertama, iaitu golongan ulama’ yang mewajibkan ‘umrah adalah ulama’ Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga sependapat dengan ‘Umar, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan Jabir bin ‘Abdullah dari kalangan sahabat, Sa’id bin Jubair dan Sa’id bin al-Musayyab dari kalangan tabi’in.
Kumpulan kedua, iaitu golongan ulama’ yang menyatakan bahwa ‘umrah itu sunnah adalah ulama’ Malikiyyah dan Hanafiyyah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat.
Pendapat pertama di antaranya adalah, Imam Maliki mengatakan bahwa ‘umrah itu sunnah, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam berbagai ayat yang menunjukkan kewajiban haji seperti firman Allah SWT, Wa Lillahi 'ala an-Nasi Hijj al-Baiti, Wa azzin fi an-Nasi bi al-Hajji dan ayat lainnya, 'umrah tidak disebutkan.
Ayat dan hadis yang dijadikan dalil oleh mazhab Syafi'i seharusnya ditafsirkan (di-ihtimalkan) atas ibadah yang sudah mulai dilaksanakan. Sebab ungkapan firman Allah Wa Atimmu al-Hajja wa al-'Umrata lillahi memberi pengertian bahawa ibadah itu sudah mula dilakukan, dan apabila sesuatu ibadah itu sudah mula dilakukan, maka hukum menyempurnakannya menjadi wajib, meskipun itu ibadah sunnah.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) .
B.    SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.

DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo Ishomuddin. IntergrasiBudi Pekerti Dalam Pendidikan Agama Islam. Tiga Serangkai.
Masyhuri Aziz, Fiqh Haji Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Surabaya-PT. Bungkul Indah. 1994
Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.PENERBIT SWAGATI PRESS.CIREBON.2007
http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar