Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Minggu, 08 April 2012

Puasa Wajib (Ramadhan)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Diantara 12 bulan dalam tahun Hijriyah, ada satu bulan yang mempunyai keistimewaan lebuh daripada 11 bulan lainnya, yaitu bulan Ramadhan. Diantara keutamaan bulan Ramadhan, kami ambil beberapa hadis nabi yang pendek-pendek yaitu:
“Barang siapa bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan diharamkan oleh Allah api neraka menyentuh jasadnya.”
“Bila umatku mengetahui apa yang terkandung dalam bulan Ramadhan tentu mereka mengharapkan Ramadhan berlangsung setahun penuh.”
“Surga rindu kepada empat orang: pembaca Al-Quran, pengekang lidah, pemberi makan orang-orang lapar dan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.”
B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian puasa wajib (ramadhan) dan dasar hukumnya
2.    Rukun syarat puasa
3.    Hal-hal yang membatalkan puasa
4.    Sebab-sebab membolehkan meninggalkan puasa ramadhan
5.    Pendapat ulama tentang tata cara mengqadha dan membayar fidhiyah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PUASA WAJIB (RAMADHAN) DAN DASAR HUKUMNYA
Puasa (as shoum ) menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu, sedangkan menurut saya puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yg membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar, hingga terbenam matahari disertai niat, syarat dan rukun tertentu
Dasar hukum menjalan kan puasa adalah surah al baqarah ayat 183 yg berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah : 183)
Menyambut Ramadhan banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yg telah menjadi tradisi yg “wajib” dilakukan meski syariat tdk pernah memerintahkan utk membuat berbagai acara tertentu menyambut datang bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yg ditetapkan syariat yg ditujukan dlm rangka taqarrub kepada Allah.
Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan puasa kaffarah dan puasa nadzar.
Bulan Ramadhan adl bulan diturunkan Al Qur’an. Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَان
“Bulan Ramadhan adl bulan yg di dlm diturunkan Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda .”
Pada bulan ini para setan dibelenggu pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.”
Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah bersabda:
“Shalat lima waktu dari Jum’at menuju Jum’at berikut Ramadhan hingga Ramadhan adl penghapus dosa di antara apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.”

B.    RUKUN SYARAT PUASA
1.    Syarat wajib puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a)    Beragam Islam, selain Islam tidak wajib berpuasa
b)    Mukallaf, berakal sehat dan balig
c)    Mampu melaksanakan puasa, bukan orang yang sedang sakit dan orang yang sudah lanjut usia
d)    Sehat jasmani dan rohani
e)    Orang bermukim, bukan orang yang sedang berpergian sejauh 85 km (musafir)

2.    Syarat Sahnya Puasa:
a)    Islam
b)    Mumayyis
c)    Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
d)    Pada waktu yang diperbolehkan puasa
e)    Tidak ada hal yang membatalkan puasa

3.    Rukun puasa
1.    Niat Pada malam hari untuk puasa ramadhan
2.    Sabda Nabi Saw : Barang siapa tidak berniat puasa sebelum Fajar maka tiada puasa baginya (HR. Komsah)
3.    Menahan dari segala yang menbatalkan yaitu dari sejak terbit fajar smpai terbenamnya matahari
C.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.    Makan dan minum dengan sengaja, Jika makan karena lupa maka tidak batal puasa. Firman Allah Swt : ” Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benag hitam , yaitu fajar(AL Baaqorah). Sabda Nabi Saw: ”Barang siapa yang lupa , sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudia ia makan dan minum, maka hendaklah puasanya di sempurnakan, karena sesunguhnya Allah lah yang menberikan makan dan minum (HR Bukhori dan Muslim)
2.    Muntah dengan sengaja, Sabda Nabi : Dari Abu Hurairah , Rasulullah telah bersabda ” Barang siapa terpaksa muntah , tidak wajib mengqoda’ puasa: dan barang siapa mengusahakan Muntah, maka hendaklah ia mengqoda puasanya (HR Abu Daud,Termizi, dan Ibnu Hibban )
3.    Bersetubuh. Firman Allah : ”Dihallalkan bagi Kamu pada malam hari pada bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (AL Baqorah 187)
4.    Keluar darah Haud atua Nifas
5.    Gila, Jika gila datang pada siang hari , batallah puasa
6.    keluar mani dengan sengaja
D.    SEBAB-SEBAB MEMBOLEHKAN MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN
1.    Orang yang sakit apbila tidak mampu berpuasa, atau apabila berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan menghambat kesembuhanya , Maka boleh berpuka , dan ia wajib untuk mengodanya
2.    Orang yang berperjalan jauh, boleh berbuka , akan tetapi wajib mengganti. Firman Allah : Barang siapa sakit atua dalam perjalan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya (berpusa), sebanyak hari yang ditingalkan itu,pada hari-hari yng lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dam tidakmenghendaki kesukaran bagimu (Al-Baqorah 185 )
3.    Orang tau yang sudah lemah, tidak kuat berpuasa karena tuanya , atau karena lemah fisiknya, mereka boleh berpuka dengan dan ia wajib menbayar fidyah. Firman Allah : ” Dan wajib bagi orang-arang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) menbayar fidyah, (yaitu) menberikan makanan seorang miskin (Al Baqarah 184 )
4.    orang yag hamil dan orang yang menyusui. sabda Nabi : Dari Anas Rasulullah telah berkata ,”sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat bagi musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan ia menberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui (HR Lima orang ahli hadist)
E.    PENDAPAT ULAMA TENTANG TATA CARA MENGQADHA DAN MEMBAYAR FIDHIYAH
Kami tidak mengetahui adanya khilaf dikalangan ulama tentang bolehnya wanita hamil / menyusui untuk tidak berpuasa. Apabila keduanya mengkhawatirkan dirinya sendiri maupun janin yang dikandungnya atau anak yang disusuinya. Apabila keduanya tidak berpuasa, maka apakah wajib bagi mereka :
1.    MengQadha’ puasa
2.    Membayar fidyah
3.    MengQadha’ puasa dan Membayar fidyah
4.    Tidak wajib keduanya
Pada ke-4 macam kemungkinan diatas, ulama berpendapat :
1.    Yang berpendapat keduanya wajib membayar fidyah dan mengQadha’, adalah Sufyan, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sebagaimana dinukil pendapat mereka ini dalam shohih Tirmidzi dalam kitab beliau, At Tuhfah (3/402)
2.    Keduanya wajib membayar fidyah, tidak mengQadha’, akan tetapi bila keduanya berkehendak untuk mengQadha’ maka tidak perlu membayar fidyah. Yang berpendapat ini adalah Imam Ishaq, sebagaimana dinukil dari Imam Tirmidzi.
3.    Keduanya wajib mengQadha’, tidak membayar fidyah. Yang berpendapat adalah Imam Auza’i, Ats-Tsauri dan Ashabur Ra’yi (pengikut Madzhab Abu Hanifah) sebagaimana dinukil dari mereka oleh Imam Khothobi. Begitu juga dari Hasan, Atho’, An-Nakha’i dan Imam Zuhri.
4.    Keduanya tidak perlu mengQadha’ dan tidak perlu fidyah. Yang berpendapat adalah Ibnu Hazm ( Al Muhalla’ ; 6/263)


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yg ditetapkan syariat yg ditujukan dlm rangka taqarrub kepada Allah. Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah bersabda:
“Shalat lima waktu dari Jum’at menuju Jum’at berikut Ramadhan hingga Ramadhan adl penghapus dosa di antara apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.”
Syarat Sahnya Puasa: Islam, Mumayyis, Suci dari haid dan nifas bagi perempuan, Pada waktu yang diperbolehkan puasa, dan Tidak ada hal yang membatalkan puasa.
B.    SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.


DAFTAR PUSTAKA
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
Kitab Jami’ Ahkamun Nisaa’ ; Syaikh Musthofa Al- Adawy
http://dapat-mencaripr.blogspot.com/2011/07/puasa-ramadhanpengertian-dan-dasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar