Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Minggu, 15 April 2012

Ibadah Haji

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah, juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
B.    RUMUSAN MASALAH
A.    Macam-Macam Haji
1.    Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
2.    Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu`
3.    Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran
B.    Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji
1.    Sanksi Bagi Orang Yang Melanggar Dalam Ibadah Haji
2.    Cara Membayar Kafarat Dan Dam Dalam Ibadah Haji
C.    Pandangan Ulama Tentang Ibadah Haji

BAB II
PEMBAHASAN

A.    MACAM-MACAM HAJI
Haji dibagi atas:
1.    Haji Ifrad
Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan “Ibadah Haji” sekaligus “Ibadah Umrah”. Jama’ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati  dan jema’ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda
2.    Haji Qiran
Yaitu Melaksanakan Ibadah  Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa’i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.
Miqat bagi jema’ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema’ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan’im atau Ji’ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.
3.    Haji Tamattu`
Tamattu artinya bersenang-senang adalah  melaksanakan Ibadah  Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa’i  jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama’ah sudah bisa melepas ihramnya. selanjutnya jama’ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.
Bagi jema’ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di  Bir Ali (Zulhulaifah),  di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah.  Sedangkan bagi jema’ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat.
1.    TATA CARA PELAKSANAAN HAJI IFRAD
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
•    Memotong Kuku.
•    Memotong rambut secukupnya.
•    Mandi sunnat ihram.
•    Memakai wangi-wangian.
•    Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
•    Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
•    Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
•    Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
•    Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
•    Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.
2.    TATA CARA PELAKSANAAN HAJI TAMATTU`
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
•    Memotong Kuku.
•    Memotong rambut secukupnya.
•    Mandi sunnat ihram.
•    Memakai wangi-wangian.
•    Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
•    Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
•    Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
•    Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
•    Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
•    Boleh langsung Sa’i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah.
•    Jika melakukan Sa’i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.
Sesudah tawaf Qudum dan Sa’i jama’ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama’ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
3.    TATA CARA PELAKSANAAN HAJI QIRAN
Bagi Jama’ah haji yang baru berangkat ataupun telah sampai dapat melakukan niat dan melaksanakan tertib haji sebagai berikut :
Persiapan Ihram :
•    Memotong Kuku.
•    Memotong rambut secukupnya.
•    Mandi sunnat ihram.
•    Memakai wangi-wangian.
•    Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. (Bir Ali, Rabiqh, Zatu Irqin, Qarnul Manazil dan Yalamlam) Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
•    Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
•    Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Umratan
•    Diperjalanan ke Mekah membaca “Talbiah” sebanyak-banyaknya.
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
•    Umrah (Tawaf , Sa’i).
•    atau Tawaf saja 7 kali keliling.
Apabila rangkaian ibadah tersebut sudah dilaksanakan, maka selesailah pelaksanaan ibadah Umrah. Jama’ah sudah boleh mengganti pakaian Ihram dengan pakaian biasa, sambil menunggu saatnya pelaksanaan ibadah Haji 8 Zulhijah. Jama’ah Haji Tamattu sudah boleh nelakukan apa saja yang terlarang selama Ihram.
Ibadah Haji dimulai dengan memakai pakaian dan niat Ihram pada tanggal 8 Zulhijah. Persiapan Ihram dilakukan di tempat penginapan Mekah, sedangkan shalat sunat dan niat Ihramnya bisa dilakukan di rumah atau Masjidil Haram. Niatnya : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
B.    HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IBADAH HAJI
a)    Mencabut rambut.
b)   Menggunting kuku.
c)    Memakai wangi-wangian.
d)   Membunuh hewan buruan.
e)    Mencabut pepohonan di tanah suci
f)    Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
g)   Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
h)    Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
i)     Menutupi mata kaki (bagi pria)
j)     Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
k)   Berhubungan suami isteri.
l)     Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
m)   Keluarnya airmani karena sengaja.

1.    SANKSI BAGI ORANG YANG MELANGGAR DALAM IBADAH HAJI
•    Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
•    Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya tersebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
•    Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
2.    CARA MEMBAYAR KAFARAT DAN DAM DALAM IBADAH HAJI
Jika yang dilanggar itu berupa memotong rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyahnya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
a.    Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
b.    Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
c.    Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
d.    Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
e.    Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
f.    Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
g.    Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).

D.    PANDANGAN ULAMA TENTANG IBADAH HAJI
Ulama Mazhab *Syafi'i dan Muhammad bin Hasan asy-*Syaibani (sahabat Imam Abu Hanifah lainnya) berpendapat bahwa kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan, tetapi jika memang sudah mampu dianjurkan (disunahkan) segera dilaksanakan dengan maksud agar tanggung jawab atau kewajibannya lepas. Oleh sebab itu, menurut mereka, pelaksanaan ibadah haji bagi yang telah mampu dan memenuhi syarat boleh ditunda, karena Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji sampai tahun ke-10 Hijriah (HR. al-Bukhari dan Muslim), sedangkan kewajiban ibadah haji telah disyariatkan pada tahun 6 Hijriah (menurut mereka, ayat tentang kewajiban melaksanakan haji, yaitu surah al-Baqarah [2] ayat 196-197 diturunkan pada tahun ke-6 Hijriah).
Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ibadah haji disyariatkan sejak tahun ke-6 Hijriah, berbeda dengan pendapat jumhur ulama fikih yang menyatakan pada tahun ke-9 Hijriah. Di samping itu, lanjut mereka, hadis- hadis yang menyatakan bahwa penunaian ibadah haji harus segera dilaksanakan jika telah mampu dan memenuhi syarat seluruhnya adalah *hadis daif yang tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Dalam menetapkan hukum melaksanakan ibadah umrah, ulama fikih juga berbeda pendapat. Pendapat terkuat dalam Mazhab Maliki dan Mazhab *Hanafi menyatakan bahwa umrah itu hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan/diutamakan) untuk satu kali seumur hidup. Alasan mereka, seluruh hadis yang berbicara tentang kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam tidak satu pun yang menyatakan bahwa umrah itu termasuk di dalamnya.
Di samping itu, mereka juga beralasan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam at- Tirmizi, Imam Ahmad bin Hanbal, dan al-Baihaki dari Jabir bin Abdullah. Dalam hadis itu diceritakan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW: "Beritahu kepada saya, apakah umrah itu wajib atau tidak?" Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, tetapi jika kamu melaksanakan umrah lebih baik bagi engkau." Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Haji itu adalah jihad dan umrah itu adalah ta-tawwu' (amalan sunah)" (HR. ad-Daruqutni dan al-Baihaki dari Abu Hurairah). Menurut *Ibnu Hajar al-Asqalani, hadis ini daif.
Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan salah satu pendapat di kalangan Mazhab Hanbali, umrah itu hukumnya wajib, sama dengan haji. Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 196 yang artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji danumrah karena Allah..." Dalam ayat ini, menurut mereka, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sekaligus secara sempurna. Di samping itu, mereka juga beralasan dengan sebuah hadis: "Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah, apakah wanita itu berkewajiban untuk berjihad?" Rasulullah SAW menjawab: "Benar, yaitu jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, haji dan umrah", (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaki dari RA Aisyah).








BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Haji Tamattu’ adl berihram utk menunaikan umrah di bulan-bulan haji dan diselesaikan umrah pada waktu-waktu tersebut. Kemudian pada hari Tarwiyah berihram kembali dari Makkah utk menunaikan haji hingga sempurna.
Haji Qiran adl berihram utk menunaikan umrah dan haji sekaligus dan menetapkan diri dlm keadaan berihram hingga hari nahr
Haji Ifrad adl melakukan ihram utk berhaji saja di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah melakukan thawaf qudum kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
B.    SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.





DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo Ishomuddin. IntergrasiBudi Pekerti Dalam Pendidikan Agama Islam. Tiga Serangkai.
Masyhuri Aziz, Fiqh Haji Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Surabaya-PT. Bungkul Indah. 1994
http://ikatanwargaislaminalum.com/index.php?option=com_content&view=article&id=282:macam-macam-haji&catid=46:kitab-haji-dan-umrah&Itemid=57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar