BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka.
Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.
Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Qashar Dan Jama`
2. Dasar Hukum Qashar Dan Jama`
3. Syarat Shalat Qashar Dan Jama`
4. Tata Pelaksanaan Shalat Qashar Dan Jama`
5. Pendapat Ulama
Untuk Selengkapnya Download DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar