Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Jumat, 30 Maret 2012

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian BUMN
2.    Jenis-Jenis BUMN


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.


Untuk Selengkapnya DownLoad Here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar