BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata reformasi sangat bertuah pada penghujung tahun 1990-an sampai pada awal tahun 2000-an. Betapa tidak, Suharto penguasa Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari 3 dekade lengser keprabon dilanda oleh kekuatan rakyat yang mengusung tema reformasi kekuasaan otoriter birokratik yang sentralitik. Gerakan reformasi menghendaki ditegakkannya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum dengan desentralisasi kekuasaan. Instrumen terpenting yang digunakan Suharto melanggengkan kekuasaanya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang semula sangat disakralkan digugat. Desakralisasi Undang-undang Dasar tak terbendung.
Slamet Effendi Yusuf dan Umar Basalim (2000:55) mengemukakan berbagai alasan mengapa UUDNRI Tahun 1945 perlu diubah, yaitu dilihat dari perspektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, praktek ketatanegaraan, dan materi. Sementara itu DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis ingin membahas masalah, “ Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 Sebagai Suatu Tuntutan Demi Terciptanya Perubahan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perubahan (Amandemen)
Perbuatan mengubah harus diartikan dengan mengubah konstitusi yang dalam Bahasa Inggris adalah To Amend The Constitution. Dalam Bahasa Belanda di sebut dengan Verandring (Veranderingen) In De Grondwet, sedangkan Bahasa Indonesia kita mengubah maupun perubahan berasal dari kata ubah yang berarti lain atau beda, jadi dengan demikian mengubah suatu konstitusi. berarti konstitusi menjadi lain atau berbeda dengan materi aslinya.
Untuk Selengkapnya DownLoad Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar