Welcome To http://www.cerminan hati al-insan.blogspot.com/ Semoga Bermanfaat.

Jumat, 30 Maret 2012

Pemberian Kredit Kepada Nasabah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pemberian kredit bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah dan kesalahan dalam pemberian kredit akan memperbesar resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan. Berbagai cara dilakukan oleh nasabah untuk bisa melakukan kredit kebank. Seperti yang kita ketahui dalam melakukan pinjaman kredit kebank, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu dilihat dari pekerjaannya, penghasilan perbulan, usaha yang dimiliki, serta jaminan yang diberikan. Dengan banyaknya syarat yang diajukan oleh pihak bank kepada calon nasabah yang ingin melakukan kredit, dibutuhkan suatu bentuk usaha dari pihak bank agar pemberian kredit dapat berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan suatu pengendalian internal yang baik. Khususnya dalam lingkungan pengendalian. Seperti yang kita ketahui didalam lingkungan pengendalian ada terdapat 7 faktor utama yaitu : Integritas dan nilai etika, Komitmen terhadap kompetensi, Dewan direksi dan komite audit, Filosofi dan gaya opersai manajemen, Struktur organisasi, Penetapan wewenang dan tanggung jawab dan yang terakhir adalah Kebijakan dan praktek sumber daya manusia. Hubungan antara satu faktor dengan faktor yang lain sangat berhubungan satu sama lainnya.

B.    RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah mengenai Pemberian Kredit Kepada Nasabah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS KREDIT
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh suatu bank. Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere, yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi
sipemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Menurut UU  Perbankan  Nomor 10  Tahun  1998 adalah :“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian  bunga”.
Sedangkan menurut Boymont P. Kent, dikutip oleh Thomas Suyatno dkk (1990:15): “Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi adalah dilihat dari segi kegunaan terdiri dari kredit investasi dan kredit modal kerja, dilihat dari segi tujuan kredit terdiri dari kredit produktif, kredit konsumtif dan kredit perdagangan, dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari jangka pendek dan jangka menengah, dilihat dari segi jaminan terdiri dari kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan dan yang terakhir adalah dilihat dari segi sektor usaha yang terdiri dari kredit pertanian, perternakan, industri, pertambangan, pendidikan, profesi, perumahan, dll.

B.    PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui tahap demi tahap penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai dengan kredit dikucurkan. Beberapa tahapan dalam memberikan kredit ini kita kenal dengan nama Prosedur Pemberian Kredit. Tujuan prosedur pemberian kredit ini adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum yaitu pengajuan proposal, penyelidikan berkas pinjaman, penilaian kelayakan kredit, wawancara pertama, peninjauan ke lokasi (On the Spot), wawancara kedua, keputusan kredit, penandatanganan akad kredit/ perjanjian lainnya, realisasi kredit.

C.    BENTUK JAMINAN YANG DITERIMA
Dalam prakteknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah jaminan dengan barang-barang, jaminan surat berharga,  jaminan orang atau perusahaan,  jaminan asuransi. Selain itu barang yang dapat dijadikan jaminan memiliki syarat-syarat seperti memiliki harga pasar, tidak dalam keadaan sedang dijaminkan, memiliki bukti-bukti kepemilikan, memiliki nilai yang cukup untuk menjamin kredit. Adapun harga dari suatu barang jaminan ditentukan oleh sifat barang, jenis barang, stabilitas harga barang, luasnya pasar.

D.    UPAYA PENANGGULANGAN KREDIT BERMASALAH
Jika bank terjerat dengan kredit bermasalah atau kredit macet, maka bank pun akan mengalami kerugian. Untuk mengatasi kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan dapat dilakukan dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu pembayaran atau jumlah angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau dengan melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Penyelamatan terhadap kredit macet atau kredit bermasalah dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi dan penyitaan jaminan.
E.    PERANAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT
Menurut laporan COSO (Modern Auditing 2003) mengidentifikasikan lima komponen pengendalian intern (components of internal control) yang saling berhubungan yaitu lingkungan pengendalian (control environment), penilaian resiko (risk assessment), aktivitas pengendalian (control activities), informasi dan komunikasi (information and communication), pemantauan (monitoring).
Salah satu komponen dari pengendalian intern yang dibahas dalam peneltian ini adalah Lingkungan Pengendalian (control environment). Lingkungan pengendalian (control environment) menetapkan suasana dari suatu organisasi yang mempengaruhi kesadaran akan pengendalian dari orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi dari semua komponen pengendalian intern lainnya yang menyediakan disiplin dan stuktur. Menurut AU 319.25 (Boynton, dkk) Lingkungan pengendalian memiliki 7 elemen penting yaitu  integritas dan nilai kerja, komitmen terhadap kompetensi, dewan direksi dan komite audit, filosofi dan gaya operasi manajemen, struktur organisasi, penetapan wewenang dan tanggung jawab dan kebijakan dan praktek sumber daya manusia.
Dengan melihat definisi diatas dan juga komponen-komponen yang terdapat pada lingkungan pengendalian, sangatlah jelas, bahwa lingkungan pengendalian sangat penting bagi perusahaan. Karena lingkungan pengendalian menetapkan arah perusahaan dan mempengaruhi kesadaran pihak manajemen dan karyawannya akan pengendalian. Adanya peran lingkungan pengendalian terhadap pemberian kredit sangatlah dibutuhkan, karena dapat digunakan sebagai alat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya kasus penipuan khususnya pada kasus kredit yang dapat dilakukan pihak intern seperti pihak manajemen. Didalam kegiatan kredit bisa saja banyak terjadi kasus penipuan ataupun kecurangan yang dilakukan baik oleh calon nasabah, maupun yang dilakukan oleh pihak manajemen yang tugasnya berkaitan dengan pemberian kredit.  Selain itu dapat menilai integritas pihak manajemen apakah memiliki etika yang baik atau tidak. Apabila manajemen memiliki integritas dan  etika yang baik, maka akan membawa perusahaan kearah yang baik pula khususnya pada kegiatan kredit. Itulah beberapa peran dari lingkungan pengendalian yang berkaitan dengan pemberian kredit.

F.    TUJUAN PEMBERIAN KREDIT
•    Bagi bank: a) Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar b) Safety, artinya harus aman dengan risiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
•    Bagi nasabah: memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan meningkatkan produktivitas usaha.
•    Bagi masyarakat umum: dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.

G.    SYARAT KREDIT
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

H.    KAPASITAS
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

I.    MODAL
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

J.    KONDISI EKONOMI
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

K.    HAL-HAL YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
•    Jangka waktu kredit
•    Suku bunga
•    Cara pembayaran
•    Agunan/ jaminan kredit
•    Biaya administrasi
•    Asuransi jiwa dan tagihan


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.    Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan
2.    Adapun jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh perusahaan adalah diklasifikasikan menjadi lima bagian yaitu: berdasarkan sumber dana, kredit tunai / non tunai, sifat penggunaan dana, cara penarikan / pembayaran dan tujuan penggunaan dana.
3.    Peranan lingkungan pengendalian terhadap pemberian kredit sangat berguna keberadaannya karena dapat meminimalisasikan tingkat penyelewengan dan penipuan yang akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.


B.    SARAN
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kolusi antar nasabah dengan pihak intern yang terkait dalam pemberian kredit, perusahaan perlu untuk melibatkan fungsi lain dalam hal pemeriksaan atas saldo nasabah sebelum jaminan dikeluarkan.


DAFTAR PUSTAKA
http://edratna.wordpress.com/2007/09/04/kebijakan-perkreditan-merupakan-dasar-pemberian-pinjaman-yang-sehat/
http://akuntansi.usu.ac.id/-jurnal-akuntansi-28.html
http://wikipedia.com/kredit.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar