1. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yangdengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapidipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia
2. DAFTAR NAMA PERUSAHAAN YANG MENANAMKAN MODAL DI INDONESIA
No. NAMA DAERAH
1. Takumpu Group Jakarta Timur
2. PT. Astra Internatioal Tbk Surabaya, Jawa Timur
3. Eximpro Management & Training Center Jakarta
4. PT. MOETRI TRI TUNGGAL UTAMA Jakarta Selatan
5. Delta Teknik Semarang, Jawa Tengah
6. CV. BERKAH NURSENTOSA Bekasi, Jawa Barat
7. Herry Boy & Associate Jakarta Timur
8. PT. Roda Cipta Semesta Jakarta
9. PT. BKI (Persero) Surabaya, Jawa Timur
10. Animonster Comic School & Creativity Bandung, Jawa Barat
11. PT. Abadi Adhia Consulting Jakarta
12. PT. Maria Royal Pratama Surabaya, Jawa Timur
13. Terminix International Jakarta Selatan
14. Accurate Accounting Software Varians Jakarta Selatan
15. LAWS INDEFENDENT Subang, Jawa Barat
16. Profile Publisher Jakarta Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar