a. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27 huruf a UU no 22 tahun 2003)
b. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
c. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk menanya kepada pemimpin Daerah atau Presiden.
e. Hak mengajukan usul dan pendapat adalah hak Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD
f. Hak imunitas merupakan hak anggota Dewan untuk dilindungi setiap pernyataannya dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Dalam UU lembaga perwakilan yang baru tersebut, hak imunitas diperluas, tidak hanya diberikan saat berada dalam forum rapat. Hak imunitas juga diberikan ketika anggota Dewan berada di luar Kompleks Senayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar